Hal ini juga akan mempengaruhi terkait dengan keabsahannya, karena ditakutkan adanya riba sehingga bisa merugikan pihak pembeli.
Menurut Imam Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
Jika terjadi penipuan atau barang tidak sesuai dengan pesanan, maka nasabah atau pengusaha mempunyai hak khiyar yaitu berhak membatalkannya atau meneruskannya dengan konpensasi seperti mengurangi harganya.
Jika hal ini dilarang tentu saja manusia akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, padahal sangat banyak kebutuhan hidup manusia dan tidak dapat dipenuhi secara sendirian.