Pasal 66• undang-undang yang mengatur perairan;• Ayat 4 Cukup jelas.
pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 tujuh kali Rp1.
Dari cuplikan UU di atas dapat kita lihat hasil dari perencanaan tata ruang, yaitu rencana umum tata ruang yang terdiri atas rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Ayat 2 Yang dimaksud dengan "ketentuan penutupan daerah" adalah penutupan dari lalu lintas hewan dan produk hewan yang menjadi media pembawa penyakit hewan dimaksud.