Dalam skala nasional, sudah dibentuk undang-undang yang berkaitan dengan transgenik yang tertuang dalam UU No.
Latar Belakang Tanaman transgenik pertama kalinya dibuat tahun 1973 oleh Herbert Boyer dan Stanley Cohen.
Mikro-proyektil menghantarkan DNA masuk ke dalam sel tanaman.
Para ilmuan mencari cara menggunkan organisme ini untuk mengekstrak, memulihkan, dan mendaur ulang logam penting dan mahal seperti emas dan perak dari proses manufaktur.
a pemotongan DNA menggunakan enzim restriksi endonuklease.
Burung yang makan dari tanaman transgenik akan menurun kemampuan reproduksinya.
Isolasi DNA yang mengandung gen target atau gen of interest GOI.
Kedua, resiko tidak langsung terhadap spesies non-target dan tentu hal ini akan mematikan rantai makanan yang ada.