Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;• kompas.
Karena itulah, alangkah baiknya bila Anda sebisa mungkin turut mengonfirmasi segala regulasi yang berlaku kepada otoritas terkait sebelum Anda bepergian naik pesawat.
Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Kebijakan ini disampaikan Kementerian Perhubungan Kemenhub dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.