Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:• Mengamankan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Jaksa Agung.
Hanya saja, pada prakteknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka.
2, terj.
Kejaksaan Tinggi biasa disingkat Kejati adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.