Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung.
"Saya masih menunggu karena memang sekarang ini kan leading sectornya adalah Jaksa Agung.
Berdasarkan putusan pada 22 Mei 2021, Pengadilan Arbitrase Singapura memerintahkan Kemenhan untuk membayar 20,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 296 miliar kepada Navayo.
Tak hanya dengan Avanti, kontrak juga dilakukan dengan Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat.
Prabowo mengatakan, Kemenhan sudah melakukan audit internal soal satelit.
.
TV - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menyebut ada indikasi personel TNI diproses hukum dalam kasus Proyek Satelit Kementerian Pertahanan tahun 2015.
Buntut urusan itu membuat negara rugi.