Tujuannya adalah untuk menjaga ketentraman dan keamanan hidup umat manusia termasuk harta kekayaannya, kehormatannya, dan membatasi hubungan antara pelaku tindak pidana kejahatan dengan masyarakat maupun korban.
Tujuan Muamalah Tujuan muamalah yaitu terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sampai-sampai tercipta masyarakat yang rukun dan tentram.
Muqrid pemilik modal dan muqtarid yang menjalankan modal , sudah balig, akal sehat, dan jujur.
Atau dalam pengertian yang lain : 1.
Tidak boleh membuat cara shalat yang baru.
Sementara muamalah dalam fiqih islam adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara di tempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3.
KEDUDUKAN MUAMALAH DALAM ISLAM Islam menetapkan aturan-aturan yang fleksibel dalam bidang muamalah, karena bidang tersebut sangat dinamis dan mengalami perkembangan.