Kecuali Hanafiyah mereka berkata barang siapa yang berwudhu dengan melakukan 4 rukun ini maka wudhunya sah akan tetapi ia meninggalkan sunnah wudhu yang lain.
[HR.
2 Tata Cara Mandi Wajib Mandi Besar Mandi Junub.
Sementara pendapat kedua berdalil kepada hadits ini karena mereka memandangnya shahih, di antara yang menguatkannya adalah Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, Ibnu Katsir, Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh al-Albani.