.
Ratusan pegawai itu ada yang diberikan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya, dan dimutasi.
Hukuman disiplin sedang ada 53 orang, dan disiplin ringan ada 40 orang.
Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan.
JAKARTA, KOMPAS.
Saat ini, Kementerian ATR telah menggandeng Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial KY dalam menyelesaikan sengketa tanah.
Baca juga: Menurut Sunrizal, sampai saat ini sudah ada 732 pengaduan kepada Inspektorat Investigasi.