Terbukti Korupsi, 2 Kontraktor Masjid Raya Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, 2 Kontraktor Masjid Raya Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Wabup OI Ngaku Tak Pernah Baca NPHD
Mengaku Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib: Mandat dari Gubernur Sumsel
Baca Juga: "Jadi kami tegaskan di sini, penyakit yang diderita oleh klien kami Ahmad Nasuhi ini, perlu pengecekan dan perawatan secara berkala.
Baca Juga: Sama seperti Mukti, Ahmad Nasuhi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
BACA JUGA: Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung empat terdakwa tersebut dalam persidangan untuk saling memberikan kesaksian.
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah mengatakan, ke-11 saksi tersebut dihadirkan dalam sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, salah satunya mantan Penjabat Pj Wali Kota Palembang,.
Palembang, Beritasatu.
TV - Mantan Sekretaris Daerah Sekda Pemprov Sumatera Selatan Sumsel Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider selama enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan bersama dan berlanjut.
Dia merasa, kliennya perlu pemeriksaan di rumah sakit dengan peralatan yang memadai.