Sampai dengan pantauan pukul 13.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam video vulgar itu, Siskaee menutup wajahnya dengan masker dan kacamata.
"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sangksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta," tegas dia.
Yakni melalui berbagai inovasi sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada penumpang.
Setelah video syur itu viral, Siskaeee ternyata berada di Jakarta.
KOMPAS.
Bandung - PT Kereta Api Indonesia PT KAI Daop 2 Bandung mewaspadai bencana alam selama libur Natal dan Tahun Baru.