Berdasarkan tulisan yang di lansir dari salahsatu website bantuan hukum yang menjelaskan mengenai perbedaan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Iseng-iseng mengerjakan soal-soal untuk tes kerja, aku dihadapkan soal mengenai grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 40 yang dikeluarkan pada masa Republik Indonesia Serikat, mengatur prosedur yang melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Mahkamah Agung yang diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan permohonan grasi.
Teori dan konsep equality before the law seperti yang dianut oleh Pasal 27 1 Amandemen Undang-undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar perlindungan bagi warga negara agar diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan Pemerintah RepublikIndonesiaberdasarkan Undang-undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensiil, akan tetapi sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer.
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam pasal 77.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
php, diakses 05 Desember 2009 3.
Artinya, sifat kesalahan dari seseorang yang diberikan amnesti juga hilang.