Penyelidik, Penuntut Umum harus dengan cermat meneliti tentang adanya unsur-unsur delik tersebut.
Menurut saya sangatlah gamblang sekali bahwa, adresat hukum pidana adalah perbuatan seseorang yang melanggar aturan pidana, dan bukan kepada status sosial atau status hukum orang yang bersangkutan.
.
Pemberlakuan Asas Retroaktif sebaiknya tetap dipertahankan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.