Dalam keputusan tersebut, Anies juga meminta secara langsung agar pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh Anies.
Penetapannya diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama.
453.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penetapan upah minimum 2022 yang telah dilakukan berbagai provinsi sesuai dengan ketentuan aturan pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.