Keterbukaan ideology pancasila terutama ditunjukkan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan dapat mengakui perkembangan jaman.
Pancasila seperti yang diterangkan didalam pembukaan UUD 1945, apabila dilihat dari segi ilmu hukum telah memenuhi syarat menjadi dasar negara dan juga sumber hukum.
Hal tersebut memiliki sebuah pengertian baahwa esensi dari nilai-nilai memiliki sifat yang universal yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab Nilai ini mengandung rumusan sifat keseluruhan budi manusia Indonesia yaitu mengakui kedudukan manusia sederajat dan sama.