Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
Traktat liberal, jika traktat diadakan hanya oleh dua negara.
Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah.
Ada atau tidaknya norma diharapkan memiliki dampak dan pengaruh pada bagaimana orang berperilaku.