Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen Indonesia sendiri memiliki kewenangan serta hak untuk memanfaatkan berbagai bentuk sumber daya alam SDA yang terdapat di dalamnya.
Perundingan batas maritim Menggunakan peta batas wilayah yang telah disusun itu, Indonesia kemudian mengadakan perundingan dengan 10 negara tetangga.
17 tahun 1985.
Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
Kemudian hasil Deklarasi Djoeanda ini disampaikan di Konferensi Hukum Laut PBB III 1982 dan menjadi rezim hukum laut internasional pada tahun 1985.
Kebebasan Udara Terbatas : Teori ini untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun 1901 serta menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.