id - Kasi Kantor , Ujang Supriatna akan mendorong setiap Pondok Pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat 1 , atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Karena setiap lulusan pondok pesantren nantinya akan tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem.
Dalam unggahan akun Twitternya MarcMarquez93, ia mengungkapkan kalau dirinya mengalami masala pada mata.