Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif, terutama dari Ibu pembimbing dan teman-teman.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Pak HY Agus Mudyarstomo,M.
Ketiga, dikuasai oleh negara yang artinya pada prinsionya pemilik dari sektor — sektor atau cabang 0 cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak haruslah pemerintah.
Sistem perekonomian Indonesia berdasarkan pada hasil amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 yang berbunyi: Ayat 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.