Dikatakan memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
Dengan perkataan lain surat berharga adalah surat berisi perintah kepada pihak ketiga untuk menyerahkan suatu hak yang tercantum di dalamnya kepada orang yang berhak atas surat berharga tersebut.
Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani agraris.
Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau yang disebut dengan domicili begitu pula dengan badan hukum yang harus mempunyai tempat tertentu.
Contoh Hukum tertulis yang telah dikondifikasikan: KUHP, KUH Perdata dan KUH Dagang, Sedangkan contoh Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan adalah Traktat b.
Surat kuasa adalah termasuk dalam perjanjian yang akan menimbulkan perikatan yaitu hak dan kewajiban antara dua pihak yaitu pihak pemberi kuasa di satu sisi dan pihak penerima kuasa dilain pihak.
Demi kesempurnaan Makalah ini saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.