Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece.
"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.
"Yang dilaporkan pasal 156 diganti jadi pasal 14 tentang hukum pidana oleh JPU.
Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.