Mengapa? Apakah kolega saya tersebut perlu ikut tax amnesty? Lantas apa yang membedakan ketiganya? Tarifnya adalah sebesar 18 persen apabila harta berada di luar negeri, 14 persen jika harta dari luar negeri dibawa ke dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di dalam negeri.
atau cuma perlu melakukan pembetulan SPT 2015 kemarin? terima kasih, mohon bantuan masukannya.
Originaly posted by taxpink: Kolega saya tidak pernah declare harta di SPT tahunan, tapi bayar pajak lancar semua.
Warisan tersebut akan terbebas dari pajak jika telah dilaporkan dalam SPT si pemberi.
jawabannya "saya cuma copas " Ntah bener atau kagak juga kita gak tahu.
.
.
.