Hal yang diperintahkan oleh Allah untuk dicatat hanyalah masalah-masalah rinci yang biasa terjadi di antara manusia.
Dan janganlah saksi-saksi itu enggan jika 'ma' sebagai tambahan mereka dipanggil untuk memikul dan memberikan kesaksian dan janganlah kamu jemu atau bosan untuk menuliskannya , artinya utang-utang yang kamu saksikan, karena memang banyak orang yang merasa jemu atau bosan biar kecil atau besar sedikit atau banyak sampai waktunya , artinya sampai batas waktu membayarnya, menjadi 'hal' dari dhamir yang terdapat pada 'taktubuh' Demikian itu maksudnya surat-surat tersebut lebih adil di sisi Allah dan lebih mengokohkan persaksian , artinya lebih menolong meluruskannya, karena adanya bukti yang mengingatkannya dan lebih dekat , artinya lebih kecil kemungkinan untuk tidak menimbulkan keraguanmu , yakni mengenai besarnya utang atau jatuh temponya.
.
Tidak perlu ijin untuk membagikannya.
Perang diperkenankan sejauh mempertahankan wilayah kekuasaan dan menghilangkan fitnah.
Pendapat ini berdasarkan perkataan min rijalikum dari orang laki-laki di antara kamu yang terdapat di dalam ayat.
Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi.
Belum lagi peristiwa Fathu Mekkah, dimana Rasulullah dengan legowo membiarkan orang-orang kafir Quraisy untuk mencari tempat perlindungan bagi mereka.