Mahkamah Konstitusi, DPR E.
Negara berikut ini yang mempunyai bentuk pemerintahan republik yaitu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, kewenangan hingga pada susunan dan kedudukannya.
Sayangnya, sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, belum ada satu lembaga atau komisi pun yang berwenang mengawasi hakim konstitusi.