Berdasarkan keterangan tersebut, Imam Al Ghazali menambahkan keterangan bahwa tayamun harus dilaksanakan ketika telah masuk waktu shalat.
Baca Juga: "Di dalam madzhab kita, madzhab Imam Syafi'i RA.
arrisalah-jakarta.
Walaupun demikian sehingga fuqaha membolehkan satu kali tayamum untuk beberapa shalat fardhu.