15 Tahun 2003 jo UU No.
Apabila tidak ada perjanjian ekstradisi, maka hal ini sulit untuk dilakukan.
13 4.
Pengecualian asas tidak berlaku surut dalam KUH Pidana tersebut, secara tegas diatur dalam Pasal 1 ayat 2 KUH Pidana, yaitu yang berbunyi : Ketentuan pasal 1 ayat 2 KUH Pidana tersebut juga menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut di atas, bagaimana jika seseorang melakukan suatu tindakan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan kemudian undang-undang atau ketentuan pidana tersebut dihapuskan sebelum seseorang itu diadili, apakah asas tidak berlaku surut tersebut tetap berlaku? Asas territorial lebih menitik beratkan pada terjadinya perbuatan pidana di dalam wilayah Negara tidak mempermasalahkan siapa pelakunya, warga Negara atau orang asing.