, M.
Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan• perancangan peraturan;• Lembaga peradilan militer.
Adanya keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Hakim Agung tersebut juga berkaitan dengan kepentingan untuk menjamin adanya akuntabilitas public accountability dalam pengangkatan, dan juga dalam pemberhentian Hakim Agung.
Tentang kasasi dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang No.