Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;• Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 enam tahun.
konseling gizi;• karang taruna;• Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim; SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menyampaikan, dana desa 2022 yang direncanakan juga digunakan untuk pemodalan Badan Usaha Milik Desa BUMDes.