Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab.
Apabila ada dari sobat yang menemukan kesalahan dari artikel tersebt di atas baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemauan bersama.
Kekeliruan tersebut adalah berita yang ditulis wartawan tidak sesuai dengan argumentasi narasumber sehingga pemberitaan menjadi tidak akurat.
Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.
Fungsi Jasa: Fungsi jasa adalah segala kegiatan yang bisa saja tidak terlaksana apabila tidak dilaksanakan oleh Negara.
Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan A waktu B pribadi yang diatur C wilayah berlakunya D masalah yang diatur E wujudnya 8.
Namun untuk memayungi seluruh peratuan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
.