Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan hanya mengenal tiga jenis peraturn perundang-undangan di luar Undang-Undang Dasar, yaitu: a Undang-Undang, b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan c Peraturan Pemerintah.
karena diterjemahkan materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU.
Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945 memang tidak lagi menyebut bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi mengatur bahwa Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang.
Draf Undang-Undang Dasar yang disusun oleh Soepomo, Soebardjo, dan Maramis tanggal 4 April 1992 seperti dieroleh dalam naskah peninggalan Prof.