Di Indonesia, hanya membutuhkan waktu dua dekade, Jamaah Tabligh JT sudah menggurita.
Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh.
Embrionya adalah munculnya kelompok Fikrah Harakah.
Di India, mereka menjuluki orang-orang yang menentang mereka dengan julukan Wahabi.