Ia menyebut, kebijakan tersebut telah berhasil mengendalikan kasus Covid-19 dan tetap menggerakan perekonomian nasional.
ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga• Sampel tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara atau pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Berikut ketentuan pelaku perjalanan yang tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat.
Salah satu yang ramai adalah larangan mudik dan shalat Ied di mesjid.
Daripada bepergian, lebih baik mulai usaha dari rumah untuk menambah penghasilan.
Selama aturan tersebut selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
000.