Konsep ko-eksistensi yang dimunculkan oleh dilema keamanan hanya didapatkan melalui pemeliharaan balance of power, dimana balance itu sendiri tidaklah statis.
Disini ditegaskan pula bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan GBHN, bahwa politik negeri Indonesia adalah Bebas Aktif yang diabdikan demi kepentingan nasional.
kesepakatan pengurus organisasi internasional untuk menjadi subjek hukum b.
6 Delapan Prinsip TQM Tabel 5.