Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang ihtikar , permainan harga najasy , monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal.
Ikuti kupasan semasa di Shariah Investing Fair 2017.
.
Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:• Dengan demikian, berlaku kaidah bahwa peran orang yang diupah adalah menjalankan perintah pihak yang mengupah.
Isu Shariah : Naked short selling- tiada dipinjam pun stok tetapi dijual dahulu.
40 MUI Majelis Ulama Indonesia , berikut pendapat tentang investasi saham, yaitu:• 7074.
Objek transaski harus jelas.
.