UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan Nasional.
Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4 , dilaksanakan paling lambat 2 dua bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pasal 11• Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4.