TRIBUNJABAR.
.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.
Baca juga: Baca juga: Saat berita ini berhembus pada Jumat malam, Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pun tak luput dari perhatian warganet.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri dan M Totoh telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
Permintaan Andri pun diamini Aa dan memerintahkan jajarannya agar menetapkan perusahaan Andri sebagai penyedia pengadaan paket sembako.
jpg.
Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.