Mengajukan Rencana Anggaran Belanja MPPRKP kepada DPRKP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso Daerah Istimewa Kendari Sulawesi Tenggara dan, d.
Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Masyarakat Hukum Adat adalah orang asli Tolaki Padangguni yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu, terikat serta tunduk pada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta c.
BAB XVII KESEHATAN Pasal 59 1 Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso Daerah Istimewa Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.
Mendorong pemberdayaan perempuan.
Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Bukan hasil dari pemilihan langsung oleh masyarakat.