Baca Juga: Hukum zakat fitrah Zakat fitrah itu wajib, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, pada tahun yang sama diwajibkan puasa Ramadhan.
.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.
Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang juga menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah.