Kapolresta mengatakan, dalam kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure SOP yang tidak dijalankan oleh panitia.
Ia mengatakan saat ini pihak kampus masih menjaga praduga tak bersalah.
Setelah tersangka pertama, aksi kekerasan dilanjutkan tersangka FPJ.
00-06.