Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang mendatangkan hasil uang yang relatif banyak dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu.
Selanjutnya oleh Seidman dinyatakan bahwa tingkah laku pemegang peran dapat ditentukan oleh peraturan-peraturan hukum yang disampaikan kepadanya, dan oleh keseluruhan kekuatan-kekuatan sosial yang bekerja didalam masyarakat.
Berikut adalah cara untuk menghitung zakat mal yang telah disepakati serta diatur oleh Baznas Indonesia.
Zakat atas aset dari perdagangan.