Pencairan BPUM Rp 1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.
Kementerian atau lembaga 4.
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Masuk ke laman• depkop.
Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum 3.
bri.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
bri.