Salah satu caranya adalah dengan menyusuri sampai pintu tol keluar terdekat.
"Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.
Sedangkan di UU no 22 tahun 2009 hukuman diberikan melalui denda paling banyak Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan.
Di mana mbah Kabul kerap berceloteh dengan maksud menyemangati supporter dalam mendukung tim.