Pengangkatan pengurus kerajaan juga memerlukan persetujuan VOC sehingga kedua pemimpin kerajaan sebenarnya tidak memiliki kekuasaan dalam memutuskan.
Akhirnya sesudah bersumpah untuk tak saling melanggar janji maka pembicaraan menjadi lancar.
Wilayah ini kelak dikenal dengan nama Yogyakarta.
VOC kemudian mengutus Tumenggung Sujanapura untuk mempengaruhi Raden Mas Said sehingga bingung dan berpisah dari Mangkubumi.
Pasal 1 Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah di atas separo dari Kerajaan Mataram, yg diberikan kepada beliau dengan hak turun temurun pada warisnya, dlm hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.
Raden Mas Said menuntut haknya atas tahta.
Pasal 8 Sri Sultan berjanji menjual seluruh bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada Kumpeni.
Pangeran Mangkubumi menjadi Sultan Hamengkubuwana I di separo wilayah Kesultanan Mataram dengan hak turun temurun bagi pewarisnya.