Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia SBI , deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Memberikan layanan kegiatan lalu lintas pembayaran.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Status BPR diberikan kepada Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung Pitih Nagari LPN , Lembaga Perkreditan Desa LPD , Badan Kredit Desa BKD , Badan Kredit Kecamatan BKK , Kredit Usaha Rakyat Kecil KURK , Lembaga Perkreditan Kecamatan LPK , Bank Karya Produksi Desa BKPD , atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992.