Itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 7 dengan bunyi seperti:• Saat ini sedang dikembangkan untuk dikolaborasikan dnegan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Hal ini menjadi alasan sebagian masyarakat tidak pernah memanfaatkan JKN.
Catatan : Agar lebih jelas mengaktifkan BPJS Kesehatan tersebut, maka datang ke kantor BPJS adalah pilihan yang tepat.
"Ini akan terua kami dorong bagi peserta JKN-KIS yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan untuk dapat mengakses layanan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN, karena nantinya peserta sudah bisa mendapatkan nomor antrean sejak di rumah.