Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebutkan Salah Satu Daerah Di Indonesia Yang Menyandang Status Otonomi Khusus Atau Istimewa
sebutkan wilayah yang mendapat otonomi khusus dan alasannya
PRINSIP KESATUAN HUKUM NASIONAL DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI KHUSUS ATAU ISTIMEWA Repository
Daerah Indonesia Yang Menyandang Status Ekonomi Khusus Atau Istimewa
Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengembangan jati diri serta harga diri dan martabat orang Papua sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya masih Berkaitan dengan Pemekaran Propinsi Irian Jaya Barat, hasil ketetapan yang dilakukan oleh DPRP Propinsi Papua adalah 1 Pemekaran Propinsi Papua menjadi Propinsi IJB atau nama lain belum saatnya dilakukan dan apabila pemekaran dilakukan di Propinsi Papua harus berdasarkan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua; 2 Apabila Pemerintah Pusat tetap melaksanakan pemekaran Propinsi IJB atau nama lain diluar ketentuan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Maka DPRP atas nama rakyat Papua akan mengelar rapat paripurna untuk mengembalikan UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua Yuwono, 2007: 5.
Selain itu, bentuk dan susunan pemerintah asli masyarakat Aceh di pedesaaan yang disebut gompong mukmin boleh dihidipkan kembali.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan pemerintah.