Paragraf 2 Benda Bergerak Selain Uang Pasal 1 9 1 Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
Ruang Lingku p PVT Pemegang Pemeganghak hakPVT PVT Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
kepentingan masyarakat; dan• Penataan produksi dan akses pasar, 4.
peran serta masyarakat, serta• Hak PVT berakhir apabila telah habis jangka waktu berlakunya, dibatalkan, atau dicabut karena syarat-syarat kebaruan dan keunikan tidak dipenuhi, atau pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya secara tertulis.